Senin, 15 Maret 2010

Fatwa rokok Muhammadiayah

Majlis Tarjih Muhammadiyah akan mengeluarkan fatwa “HARAMNYA ROKOK ,.. “ jangan kwatir para pengusaha rokok !..baik yang rumahan maupun skala besar, baru Majlis Tarjih Muhammadiyah,.. fatwa MUI yang mewadahi hampir semua ormas Islam di tanah air saja gak mempan !.. peraturan Pemda yang berujung bui dan denda puluhan juta rupiah saja bak macan ompong,. Yang pasang spanduk LARANGAN MEROKOK AJA rokoknya gak mau lepas dari bibirnya ,.. bila ingat ini jadi ngeri , apa mungkin ummat ini termasuk yang di isyaratkan rasulullah ,’ Imam Nawawi al-bantani dalam kitab nasaihul ‘ebad dalam makalahnya mengangkat sebuah hadits yang matannya berbunyi


“Akan datang suatu masa pada ummatku, dimana mereka lari dari (ajaran) para ulama dan Fuqaha, maka Allah akan menimpakan bala pada mereka dengan 3 macam musibah. 1. Allah akan menghilangkan berkah dari usahanya. 2. Akan dikuasakan bagi mereka penguasa yang dzalim. 3. Mereka keluar (mati)dari dunia dengan tanpa membawa Iman. (al-Hadits).

Berat juga memang meninggalkan rokok , termasuk menjualnya, tapi bukan tidak bisa,. semua tergantung niat dan keinginan, jadi ingat juga seorang teman saat puasa, ia mengatakan “ bisa menahan haus dan lapar, namun tak bisa menahan untuk tidak merokok, rupanya temanku ini sudah betul betul menjadi ahli hisap (kecanduan nikotin) saat hujan deras dimalam hari,, petir menyambar bersahutan plus mati lampu sang perokok tak gentar menerjang hujan dan kilatan petir untuk membeli rokok, beda pada saat anaknya merengek minta peralatan sekolah,. Atau minta diantar sekolah pada saat hujan, ayahnya yg perokok akan memilih lebih baik telpon sekolah minta ijin, begitulah keluhan ibu majlis taklim saat aku mengajar, lalu di mana manfaat rokok ? hanya pelakunya yang tahu..

Rasul hanya mengingatkan dalam sebuah sabdanya “ min husnil Islamil mar u tarkuhu ma la yaknihi “ artinya Di antara keindahan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak memberi manfaat bagi dirinya”..
Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas

0 komentar:

Posting Komentar

:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t

Tinggalkan kesan anda di sini