Senin, 20 Februari 2012

Tata tertib sopir ambulan



TATIB(TATA TERTIB) OPERASIONAL MOBIL JENAZAH
DIVISI SOSIAL YAYASAN IKRISMA.
Bismillahirrachmanirrachim

Seperti telah kita ketahui bersama , bahwa pengadaan mobil jenazah merupakan inisiatif Ikrisma dan pelaksanaan pengadaannya dilakukan secara swadaya dari masyarakat yang tergabung sebagai donatur mobil jenazah, yang dalam rekapitulasi terakhir setelah dana dianggap mencukupi, di peroleh data pendapatan dengan porsi 28 persen dari Ikrisma yakni para anggota, 72 persen dari para donatur, baik di Jakarta maupun luar Jakarta.

Oleh karena itulah sudah sewajarnya donatur sebagai porsi terbesar dalam pengadaan Mobil Jenazah tersebut mendapat kompensasi dalam bentuk kemudahan dan pelayanan lebih manakala memerlukan kendaraan tersebut.

Selain itu para donatur juga mendapat hak untuk di ikut sertakan dalam forum rapat yang berkenaan dengan operasional kendaraan tersebut.

Dan sebagai wujud dari hasil rapat dengan para donatur, baik yang dihadiri secara langsung maupun perwakilan, atau rapat internal para pengurus dan anggota Ikrisma yang berkenaan dengan operasional kendaraan jenazah, kami tuangkan sebagai panduan atau tata tertib dalam menjalankan amanah masyarakat tersebut dalam operasionalnya.

Tatib ini berisi beberapa pasal dan ayat yang HARUS di patuhi sebagai bentuk ketundukan kita kepada hasil forum.

Semoga Tata tertib ini akan menjadi motivator untuk kebaikan bersama, sebagai wujud loyalitas kita kepada organisasi, demi eksisnya organisasi Ikrisma, baik untuk jangka pendek lebih-lebih jangka panjangnya untuk dapat tetap terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kita.






PASAL 1.
OPERASIONAL.

Ayat.

1.     Biaya operasional dan perawatan mobil jenazah di dapat dari sewa dan jasa dari pengguna baik donatur maupun bukan donatur.
2.     Yang di maksud biaya operasional meliputi :
A.    Jasa sopir sebesar 25 % dari harga sewa.
B.     Bahan bakar, oli , tol dan cuci mobil
C.     Uang makan sopir (dalam hal ini disesuaikan jaraknya)
D.    Insiden tak terduga seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil.
3.     Yang di maksud dengan biaya pemeliharaan meliputi ;
A.    Penggantian onderdil atau suku cadang kendaraan
B.     Perpanjangan STNK
C.     Service
4.     Wilayah operasional meliputi wilayah yang tercantum dalam tabel lis harga.
5.     Harga sewa adalah HARGA BERSIH yang disepakati dan disetujui oleh divisi sosial sebagai pengelola kendaraan jenazah, baik donatur maupun di luar donatur.

PASAL 2 .
SALDO OPERASIONAL

 Ayat.

1.     Yang dimaksud saldo operasional ialah sisa dari sewa setelah dipotong biaya operasional dan pemeliharaan seperti tertera pada pasal 1.
2.     Porsi pembagian saldo operasional sebagaimana telah disepakati ialah sebagai berikut :
A.    45 % untuk biaya perawatan seperti yang di jelaskan pada pasal 1 ayat 3.
B.     25 % untuk Induk organisasi yang menaungi divisi sosial yang peruntukannya untuk operasional kegiatan organisasi.
C.     25 % untuk kegiatan sosial, dalam bentuk santunan kepada fakir miskin, di utamakan di Giligenting sebagai upaya agar keberadaan mobil jenazah dapat di rasakan manfaatnya secara instan baik oleh donatur maupun non donatur .
D.    5 % untuk Moshalla tempat penitipan kendaraan jenazah.



PASAL 3.
 PENGEMUDI/SOPIR

Ayat.
1.     Pengemudi adalah anggota ikrisma aktif yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi.
2.     Pengemudi wajib memenuhi kualifikasi sebagai berikut,(kewajiban sopir):
A.    Berpengalaman
B.     Mempunyai SIM A.
C.     Selalu siap bersedia saat dibutuhkan dalam waktu mendadak.
D.    Berpasangan dengan orang yang di tunjuk untuk jarak jauh.
E.     Bersedia mengikuti rolling penugasan
F.     Mengerti teknis operasional jenis kendaraan yang di bawanya.
G.    Siap bertanggung jawab terhadap resiko yang di sebabkan kelalaiannya dalam bertugas, seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil.
H.    Membawa surat penugasan dari ketua divisi sosial untuk jarak jauh.
3.     Pengemudi berhak mendapat kompensasi dari jasanya, (hak sopir):
A.    Insentif ala kadarnya dari Ikrisma apabila sewa hanya jarak dekat.
B.     25 % dari sewa pemakai.
C.     50 % subsidi dari Divisi sosial manakala tarikan ke Madura, dan ingin menyeberang ke Gili, dengan syarat tidak menginap.
D.    Uang makan berdasarkan ongkos mobil, dengan perincian :
1.     Bila ongkos mobil Rp. 4.000.000  ke atas adalah Rp.200.000/2 sopir
2.     Bila ongkos mobil Rp. 2.000.000 s/d 4.000.000  Rp. 100.000/ 2 sopir
3.     Bila ongkos mobil Rp. 1.000.000  s/d 2.000.000 Rp. 50.000 untuk 1 sopir
4.     Bila ongkos mobil Rp. 500.000 s/d 1.000.000 Rp. 25.000 untuk 1 sopir
E.     Boleh minta idzin manakala ada udzur kepada Ketua Div. Sosial untuk di gantikan oleh sopir yang lain (tukar rolling sementara)
F.     Boleh membawa penumpang saat pulang dari mengantar jenazah dengan catatan tidak lebih dari satu orang. Apabila lebih maka wajib ada pemberitahuan kepada ketua divisi sosial.
4.     Larangan bagi pengemudi :
A.    Mengutip uang tambahan dari tarif yang telah disepakati antara pengguna dengan divisi sosial.
B.     Dilarang membawa barang titipan termasuk hewan.
C.     Meninggalkan kendaraan tanpa adanya jaminan kehilangan.
D.    Membawa mobil keluar wilayah Jakarta tanpa adanya surat tugas, minimal pemberitahuan kepada ketua divisi sosial.
5.     Sangsi bagi pengemudi tanpa kecuali manakala melanggar pasal 3 ayat 4. :
A.    Teguran secara lisan dari ketua Div. Sosial atau Ket. Ikrisma.
B.     Teguran tertulis yang berisi kesediaan bagi si pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya dan bersedia mengundurkan diri atau dikeluarkan dari tim sopir manakala mengulang kembali.
C.     Di berhentikan.
PASAL 4.
KEANGGOTAAN DONATUR.

Ayat.
1.     Donatur ialah orang yang turut memberikan donasi pengadaan mobil Jenazah sekurang kurangnya Rp. 500.000
2.     Keluarga donatur ialah di urut ke bawah, yakni istri dan anak, dan mendapat hak sebagaimana donatur.
3.     Keluarga besar donatur ialah , keluarga besar yang meliputi orang tua dari suami istri atau mertua dan mantu dari donatur.
4.     Umum ialah semua warga yang tidak termasuk kepada pasal 4 ayat 2 dan tiga.
5.     Donatur pada pasal 4 ayat 1 berhak mendapat kompensasi keringanan  Rp 500 .000 lebih murah dari umum.
6.     Keluarga besar donatur seperti penjelasan pada pasal 4 ayat 3 berhak mendapat keringanan saat menggunakan mobil jenazah Rp. 500 .000 lebih murah dari umum.
7.     Manakala donatur membutuhkan kendaraan jenazah, sedangkan kendaraan tersebut di pakai pihak lain, donatur tetap mendapatkan harga yang sama , dengan catatan menggunakan kendaraan  lain.
8.     Donatur yang donasinya di bawah Rp.500.000 mendapat kompensasi seperti keluarga besar donatur pada pasal 4 ayat 3.
9.     Khusus anggota Ikrisma yang mendapatkan order Ambulan, Div. Sosial tidak memberikan komisi apapun dengan pertimbangan semua anggota telah sepakat untuk kemajuan organisasi.


Demikianlah tata tertib ini di susun sesuai hasil rapat agar dapat di pergunakan  dan di taati sebagaimana mestinya, adapun teknis di lapangan , yang berada di luar ketentuan dapat diselesaikan dengan pertimbangan-pertimbangan yang bijak dan tidak merugikan pihak pelaksana dan pengguna.

Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas

0 komentar:

Posting Komentar

:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t

Tinggalkan kesan anda di sini