Rabu, 20 Februari 2013

menghayal


Estimace Zakat/infaq warung madura

Estimace ini hanya asumsi  saya saja.. untuk mengetahui sejauh mana potensi zakat /infaq yang mungkin bisa diambil atau diberikan secara sukarela dari warga Desa Bringsang yang membuka lahan usahanya di Jakarta, objek dari estimace ini segmennya adalah usaha pada sektor formal dan non formal, yaitu warung para pekerja pabrik.

Estimace ini saya buat sehubungan dengan pemugaran Masjid Bringsang, yang tentunya menjadi tanggung jawab kita semua, meskipun kita maklumi dalam pemugaran tersebut tidak semua warga mengetahui kronologisnya.

Juga masalah infaq atau shadaqah merupakan amal yang berkaitan dengan kemampuan secara finansial, hal itulah yang membuat rentan terhadap fitnah, oleh sebab itu kepercayaan dari muzakki dan sifat amanah dari pengelola sangat urgen, bila tidak muzakki lebih tertarik untuk mengelola sendiri zakatnya, yakni dengan memberikan langsung kepada Mustahiq.

Pengelolaan yang profesional yakni dengan open manajemen atau manajemen terbuka menjadi syarat mutlak agar muzakki tertarik untuk berinfaq bahkan menjadi donatur tetap.

Selanjutnya kesadaran dari semua pihak yang merasa sudah terkena wajib zakat atau yang belum terkena kewajiban tersebut untuk berinfaq sebagai sarana pembersih harta dan mengundang  datangnya rizeki selanjutnya.

Baiklah inilah Estimace tersebut.

Kita semua maklum banyaknya usaha-usaha ritael atau waralaba, atau yang kita kenal dengan mini Market yang masuk ke pelosok pelosok kampung bukan hanya pada tingkat kelurahan tapi sampai pada tingkat RW bahkan RT, ini dapat anda cek sendiri , ada berapa dalam satu RW mini Market yang beroperasi, bila satu RW yang jumlahnya ada 10 RT saja ada 2 minimarket maka perbandingannya tiap 5 RT ada satu minimarket, hal itulah yang menjadi pukulan bagi para pewarung dan jelas mengurangi omset pendapatannya, bahkan hingga 50 % yang berimbas pada menurunnya jumlah laba atau keuntungan usahanya.

Kita juga maklum , bahwa keuntungan yang diambil dari mereka, bila di ambil rata-rata adalah 10 % dari modal pokok barang/ buah , itu pun sebenarnya ada modal lain yang berkaitan dengan pembiayaan atau operasional harian , yaitu biaya transportasi yang tidak mereka hitung, dan biaya sewa lahan yang seharusnya juga terhitung bagian dari modal.

Selanjutnya data para usahawan Bringsang baik yang bergerak di sektor formal maupun non formal, bila kita ambil data tersebut dari beberapa orang yang baru saja hajatan, lalu di kolaborasi (hal ini karena biasanya  undangan hanya ditujukan kepada kerabat dan tetangga) maka saya ambil paling sedikit sebanyak 700 orang Bringsang yang ada dan membuka usaha di Jakarta. Yang saya bagi 600 di sektor non formal dan 100 di sektor formal

Lalu dari segi inkam atau pendapatan, katakanlah bila dirata-ratakan setiap warung omset pendapatan per hari sebesar Rp. 800.000 maka 10 % dari nominal tersebut adalah Rp 80.000 .maka pembagian atau yang harus dikeluarkan meliputi
1.     Lauk pauk Rp. 40.000

2.    Air, listrik & telepon Rp. 20.000
3.    Biaya sekolah anak Rp. 15.000
4.    Biaya ekstra termasuk transportasi Rp. 10.000
5.    Sewa  Rp. 20.000

Maka yang terjadi adalah minus , namun kita tahu mayoritas usahawan tersebut mempunyai usaha sampingan yang tidak jarang pendapatannya melebihi dari usaha pokoknya, lewat usaha tambahan itulah mereka dapat memenuhi kebutuhan yang saya urai di atas, bahkan lebih dari yang dibutuhkan, sehingga dapat menabung.

Bila pengeluaran rutin tersebut dapat ditutupi dengan usaha ekstra atau sampingan berarti laba bersih bila dihitung rata-rata adalah sebesar Rp. 80.000 X 30 hari (1 bulan) sama dengan Rp 2.400.000 (dua juta Empat ratus ribu rupiah), maka dalam setahun Rp. 2.400.000 X 12 (satu tahun) = 28.800.000

Angka tersebut bila kita kaitkan dengan kewajiban zakat dengan kriteria wajib zakat
Pertama : satu tahun

Kedua : penghasilan bersih bila di Emaskan atau di belikan Emas mendapat kurang lebih 85 gram Emas 24 karat dengan asumsi bila harga Emas tersebut Rp. 450.000 , maka Rp. 450.000 X 85 = 38.250.000

Berarti tidak wajib Zakat, namun sebagi seorang muslim sebagi wujud syukur kita kepada Allah adalah anjuran lain yakni berinfaq.

2,5 persen adalah ijma ulama , maka didapat dari jumlah Rp. 28.800.000 X 2,5 persen = Rp. 600.000 di bagi perbulan , maka menjadi Rp. 150.000

Adapun dalam sektor formal, bila melihat UMR setidaknya gaji buruh adalah Rp. 2.000.000 , di luar uang makan dan transpor. Maka 2,5 persen perbulan adalah Rp. 50.000

Dengan demikian secara matematis, andaikata semua warga yang sedikitnya 700 orang mau menginfakkan hartanya untuk pembangunan Masjid maka hitungan logisnya ialah.

Rp. 150.000 X 600 muzakki (warga pewarung) / bulan, nominal yang di dapat ialah sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta)

Sedangkan zakat dari sektor pekerja formal maka asumsi matematisnya ialah seperti yang saya uraikan di atas , yakni dengan gaji UMR Rp. 2.000.000 jika infaq yang dikeluarkan 2,5 persen yaitu Rp. 50.000 X 100 Muzakki (karyawan) = 5.000.000,

Maka hitungan globalnya ialah : Rp. 90.000.000 + 5.000.000 = Rp. 95.000.000 per bulan X 1 tahun = Rp. 1.140.000.000.

Kesimpulannya, bila ini diprogramkan secara baik , dan adanya kesadaran yang tinggi dari para Muzakki , setidaknya dalam setahun maka pemugaran Masjid dengan anggaran biaya 1 milyar bukanlah hal yang sulit.

Benarlah apa yang di sabdakan baginda yang mulia.

الجمعة رحمة

Berjamaah adalah rachmat.

Hmmmm.. tapi ini hanya ilustrasi saja, sebuah estimace , yang mudah-mudahan menjadi kenyataan..




Silahkan baca artikel lainnya yang terkait dengan pos di atas

0 komentar:

Posting Komentar

:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t

Tinggalkan kesan anda di sini