Estimace
Zakat/infaq warung
madura
Estimace
ini hanya asumsi saya saja.. untuk
mengetahui sejauh mana potensi zakat /infaq yang mungkin bisa diambil atau
diberikan secara sukarela dari warga Desa Bringsang yang membuka lahan usahanya
di Jakarta, objek dari estimace ini segmennya adalah usaha pada sektor formal
dan non formal, yaitu warung para pekerja pabrik.
Estimace
ini saya buat sehubungan dengan pemugaran Masjid Bringsang, yang tentunya
menjadi tanggung jawab kita semua, meskipun kita maklumi dalam pemugaran
tersebut tidak semua warga mengetahui kronologisnya.
Juga
masalah infaq atau shadaqah merupakan amal yang berkaitan dengan kemampuan
secara finansial, hal itulah yang membuat rentan terhadap fitnah, oleh sebab
itu kepercayaan dari muzakki dan sifat amanah dari pengelola sangat urgen, bila
tidak muzakki lebih tertarik untuk mengelola sendiri zakatnya, yakni dengan
memberikan langsung kepada Mustahiq.
Pengelolaan
yang profesional yakni dengan open manajemen atau manajemen terbuka menjadi
syarat mutlak agar muzakki tertarik untuk berinfaq bahkan menjadi donatur
tetap.
Selanjutnya
kesadaran dari semua pihak yang merasa sudah terkena wajib zakat atau yang
belum terkena kewajiban tersebut untuk berinfaq sebagai sarana pembersih harta
dan mengundang datangnya rizeki
selanjutnya.
Baiklah
inilah Estimace tersebut.
Kita
semua maklum banyaknya usaha-usaha ritael atau waralaba, atau yang kita kenal
dengan mini Market yang masuk ke pelosok pelosok kampung bukan hanya pada
tingkat kelurahan tapi sampai pada tingkat RW bahkan RT, ini dapat anda cek
sendiri , ada berapa dalam satu RW mini Market yang beroperasi, bila satu RW yang
jumlahnya ada 10 RT saja ada 2 minimarket maka perbandingannya tiap 5 RT ada
satu minimarket, hal itulah yang menjadi pukulan bagi para pewarung dan jelas
mengurangi omset pendapatannya, bahkan hingga 50 % yang berimbas pada
menurunnya jumlah laba atau keuntungan usahanya.
Kita
juga maklum , bahwa keuntungan yang diambil dari mereka, bila di ambil
rata-rata adalah 10 % dari modal pokok barang/ buah , itu pun sebenarnya ada
modal lain yang berkaitan dengan pembiayaan atau operasional harian , yaitu
biaya transportasi yang tidak mereka hitung, dan biaya sewa lahan yang
seharusnya juga terhitung bagian dari modal.
Selanjutnya
data para usahawan Bringsang baik yang bergerak di sektor formal maupun non
formal, bila kita ambil data tersebut dari beberapa orang yang baru saja
hajatan, lalu di kolaborasi (hal ini karena biasanya undangan hanya ditujukan kepada kerabat dan
tetangga) maka saya ambil paling sedikit sebanyak 700 orang Bringsang yang ada
dan membuka usaha di Jakarta. Yang saya bagi 600 di sektor non formal dan 100
di sektor formal
Lalu
dari segi inkam atau pendapatan, katakanlah bila dirata-ratakan setiap warung
omset pendapatan per hari sebesar Rp. 800.000 maka 10 % dari nominal tersebut
adalah Rp 80.000 .maka pembagian atau yang harus dikeluarkan meliputi
1.
Lauk pauk Rp. 40.000
2.
Air, listrik & telepon Rp. 20.000
3.
Biaya sekolah anak Rp. 15.000
4.
Biaya ekstra termasuk transportasi Rp. 10.000
5.
Sewa Rp. 20.000
Maka
yang terjadi adalah minus , namun kita tahu mayoritas usahawan tersebut
mempunyai usaha sampingan yang tidak jarang pendapatannya melebihi dari usaha
pokoknya, lewat usaha tambahan itulah mereka dapat memenuhi kebutuhan yang saya
urai di atas, bahkan lebih dari yang dibutuhkan, sehingga dapat menabung.
Bila
pengeluaran rutin tersebut dapat ditutupi dengan usaha ekstra atau sampingan
berarti laba bersih bila dihitung rata-rata adalah sebesar Rp. 80.000 X 30 hari
(1 bulan) sama dengan Rp 2.400.000 (dua juta Empat ratus ribu rupiah), maka
dalam setahun Rp. 2.400.000 X 12 (satu tahun) = 28.800.000
Angka
tersebut bila kita kaitkan dengan kewajiban zakat dengan kriteria wajib zakat
Pertama
: satu tahun
Kedua
: penghasilan bersih bila di Emaskan atau di belikan Emas mendapat kurang lebih
85 gram Emas 24 karat dengan asumsi bila harga Emas tersebut Rp. 450.000 , maka
Rp. 450.000 X 85 = 38.250.000
Berarti
tidak wajib Zakat, namun sebagi seorang muslim sebagi wujud syukur kita kepada
Allah adalah anjuran lain yakni berinfaq.
2,5
persen adalah ijma ulama , maka didapat dari jumlah Rp. 28.800.000 X 2,5 persen
= Rp. 600.000 di bagi perbulan , maka menjadi Rp. 150.000
Adapun
dalam sektor formal, bila melihat UMR setidaknya gaji buruh adalah Rp.
2.000.000 , di luar uang makan dan transpor. Maka 2,5 persen perbulan adalah
Rp. 50.000
Dengan
demikian secara matematis, andaikata semua warga yang sedikitnya 700 orang mau
menginfakkan hartanya untuk pembangunan Masjid maka hitungan logisnya ialah.
Rp.
150.000 X 600 muzakki (warga pewarung) / bulan, nominal yang di dapat ialah sebesar
Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta)
Sedangkan
zakat dari sektor pekerja formal maka asumsi matematisnya ialah seperti yang
saya uraikan di atas , yakni dengan gaji UMR Rp. 2.000.000 jika infaq yang
dikeluarkan 2,5 persen yaitu Rp. 50.000 X 100 Muzakki (karyawan) = 5.000.000,
Maka
hitungan globalnya ialah : Rp. 90.000.000 + 5.000.000 = Rp. 95.000.000 per
bulan X 1 tahun = Rp. 1.140.000.000.
Kesimpulannya,
bila ini diprogramkan secara baik , dan adanya kesadaran yang tinggi dari para
Muzakki , setidaknya dalam setahun maka pemugaran Masjid dengan anggaran biaya
1 milyar bukanlah hal yang sulit.
Benarlah
apa yang di sabdakan baginda yang mulia.
الجمعة
رحمة
Berjamaah
adalah rachmat.
Hmmmm.. tapi ini hanya ilustrasi saja, sebuah estimace ,
yang mudah-mudahan menjadi kenyataan..