Ketua dan Sekretaris

Sebuah organisasi tidak akan maju tanpa adanya kerja sama dan tanggung jawab, tokoh sentral dan desain tak ada artinya tanpa dukungan semua person

Rapat Ikrisma dengan Masyarakat

Ikrisma selalu terdepan dalam menangani masalah masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah lokal

Divisi Sosial

Armada Ambulan yang dikelola oleh divisi Sosial telah banyak membantu meringankan beban Masyarakat saat tertimpa musibah

Santai usai Taklim

Menyempatkan waktu disela sela kesibukan untuk Taklim, bahkan tetap memberi ruang untuk santai sambil membicarakan Ikrisma ke depannya.

Suasana Pantai Desa Bringsang

Tepi pantai yang anggun di pesisir desa Bringsang membuat aku rindu kampung halaman

Rabu, 22 Februari 2012

Tahab-tahab pembangunan masjid


Al hamdulillah sebagai tahab awal pembangunan atau rehabilitasi Masjid Riyadush shalihin, telah dibebaskan tanah yang berada di depan Masjid tersebut yang nantinya menjadi bagian dari perluasan Masjid.

Untuk sementara ini admin belum mendapat rincian tentang kondisi keuangan Masjid, baik kas terakhir maupun persiapan pembiayaan pembangunan karena untuk hal ini sebagian besar ditutupi oleh seorang donatur yang dalam hal ini kami tidak mendapat ijin untuk memublikasikan  namanya, namun beliau cukup dikenal karena juga warga Bringsang dan sering memberikan bantuan saat Ikrisma mempunyai hajat besar.

Dan selanjutnya kami juga menerima sebagai bagian dari parsitipasi dalam pembangunan  Masjid amal jariah dari H. Rachman berupa pembuatan 20 unit kotak amal sebesar Rp.1.600.000 dan rencananya kotak tersebut akan dititipkan di warung-warung Madura dan akan diambil 2 atau 3 bulan sekali , dengan pengelolaan berada di  bawah divisi sosial .

Semoga langkah awal ini menjadi indikasi baik dan ke depannya akan menjadi motivasi bagi syiar Islam di kampung halaman.. amin 

Wacana Rehab/bongkar Masjid

عَنْ عُثْمَانِ بْنَ عَفَّانَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ مِثْلَهُ
Dari Utsman bin Affan -radhiyallahu’anhu- dia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membangun masjid ikhlas karena Allah maka Allah akan membangunkan baginya yang serupa dengannya di surga.” (HR. Muslim dalam Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ as-Shalah)
Masjid, secara bahasa berarti “tempat sujud , dan secara definisi berarti rumah ibadah bagi kaum Muslimin.
Masjid Riyadhus Salihin di kampung halaman ku “Madura Giligenting tepatnya pinggir laut daerah Bringsang merupakan  sebuah Masjid yang secara Historis tergolong cukup tua, yang di bangun (menurut  cerita  ayahku/admin) di atas tanah yang sebelumnya di jual oleh leluhur admin kepada panitia pembangunannya namun setelah uangnya di terima uang itu lalu di kembalikan untuk biaya bangunannya.
Masjid yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 200 meter, dari sisi bangunan sebenarnya masih cukup layak pakai walaupun dari sisi arsitektur memang sangat jauh dari nilai seni,  hal ini kemungkinan kebutuhan tempat ibadah pada saat itu begitu urgen dari pada sekedar kenyamanan dan keindahan , memang tidak di syaratkan sebuah masjid mempunyai nilai seni, meski kenyamanan yang menimbulkan rasa senang berlama-lama di Masjid juga penting, namun lebih penting lagi menghidupkan suasana yang kondusif  untuk syiar Islam.
Kini setelah sebagian besar penduduk di desa merantau masjid tersebut  sangat sepi dari jamaah terutama subuh, bahkan Maghrip pun yang menjadi  saat-saat penuhnya jamaah terkadang (katanya) hanya 2 shaf atau sekitar 20 orang, maka sangat bisa dimaklumi bila saat ini ada wacana rehabilitasi atau bahkan pembangunan masjid secara total ada yang terkesan  acuh tak acuh bahkan seperti meremehkan bila tidak boleh di bilang melecehkan atau melarang.
Sebagian rekan ada yang menyarankan agar dana yang memang bila ada dialihkan saja kepada lembaga pendidikan yang ada seperti Madrasah yang dalam segi bangunan sangat layak pakai namun tidak ada yang mengelola  karena minimnya dana  sebagai imbas dari minimnya jumlah santri karena sebagian besar orang tuanya merantau dan disekolahkan di perantauan.
Dan saat ini ada seorang donatur yang cukup dermawan (semoga Allah memberkahi dan melancarkan usahanya..amin ) bermaksud menghidupkan kembali Masjid baik dari segi bangunan maupun syiarnya  yang di mulai dari pembebasan tanah yang berada di depan Masjid sampai mentok bersambung dengan tanah donatur. Dalam hal ini beliau ingin bekerja sama dengan IKRISMA baik dalam soal pendanaan maupun syiarnya  kelak , sudah sepantasnya tawaran ini diterima dengan senang hati, karena Masjid tersebut menjadi kebutuhan ibadah yang sangat penting bagi masyarakat Giligenting  umumnya Bringsang  khususnya  terlebih lagi anggota Ikrisma mayoritas adalah berasal dari desa tersebut, dan tentunya secara emosional mempunyai ikatan yang sangat kuat dgn bangunan rumah Allah tersebut, karena menjadi  tempat bermain, beribadah bahkan mengaji bagi para anggota sewaktu di kampung.
Admin  berharap semoga rencana mulia ini dapat berjalan dengan ridha Allah dan dukungan penuh dari masyarakat, yang sudah seharusnya sebagai Muslim mempunyai kepedulian yang tinggi seperti hadits tersebut di atas.

Senin, 20 Februari 2012

Tata tertib sopir ambulan



TATIB(TATA TERTIB) OPERASIONAL MOBIL JENAZAH
DIVISI SOSIAL YAYASAN IKRISMA.
Bismillahirrachmanirrachim

Seperti telah kita ketahui bersama , bahwa pengadaan mobil jenazah merupakan inisiatif Ikrisma dan pelaksanaan pengadaannya dilakukan secara swadaya dari masyarakat yang tergabung sebagai donatur mobil jenazah, yang dalam rekapitulasi terakhir setelah dana dianggap mencukupi, di peroleh data pendapatan dengan porsi 28 persen dari Ikrisma yakni para anggota, 72 persen dari para donatur, baik di Jakarta maupun luar Jakarta.

Oleh karena itulah sudah sewajarnya donatur sebagai porsi terbesar dalam pengadaan Mobil Jenazah tersebut mendapat kompensasi dalam bentuk kemudahan dan pelayanan lebih manakala memerlukan kendaraan tersebut.

Selain itu para donatur juga mendapat hak untuk di ikut sertakan dalam forum rapat yang berkenaan dengan operasional kendaraan tersebut.

Dan sebagai wujud dari hasil rapat dengan para donatur, baik yang dihadiri secara langsung maupun perwakilan, atau rapat internal para pengurus dan anggota Ikrisma yang berkenaan dengan operasional kendaraan jenazah, kami tuangkan sebagai panduan atau tata tertib dalam menjalankan amanah masyarakat tersebut dalam operasionalnya.

Tatib ini berisi beberapa pasal dan ayat yang HARUS di patuhi sebagai bentuk ketundukan kita kepada hasil forum.

Semoga Tata tertib ini akan menjadi motivator untuk kebaikan bersama, sebagai wujud loyalitas kita kepada organisasi, demi eksisnya organisasi Ikrisma, baik untuk jangka pendek lebih-lebih jangka panjangnya untuk dapat tetap terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kita.






PASAL 1.
OPERASIONAL.

Ayat.

1.     Biaya operasional dan perawatan mobil jenazah di dapat dari sewa dan jasa dari pengguna baik donatur maupun bukan donatur.
2.     Yang di maksud biaya operasional meliputi :
A.    Jasa sopir sebesar 25 % dari harga sewa.
B.     Bahan bakar, oli , tol dan cuci mobil
C.     Uang makan sopir (dalam hal ini disesuaikan jaraknya)
D.    Insiden tak terduga seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil.
3.     Yang di maksud dengan biaya pemeliharaan meliputi ;
A.    Penggantian onderdil atau suku cadang kendaraan
B.     Perpanjangan STNK
C.     Service
4.     Wilayah operasional meliputi wilayah yang tercantum dalam tabel lis harga.
5.     Harga sewa adalah HARGA BERSIH yang disepakati dan disetujui oleh divisi sosial sebagai pengelola kendaraan jenazah, baik donatur maupun di luar donatur.

PASAL 2 .
SALDO OPERASIONAL

 Ayat.

1.     Yang dimaksud saldo operasional ialah sisa dari sewa setelah dipotong biaya operasional dan pemeliharaan seperti tertera pada pasal 1.
2.     Porsi pembagian saldo operasional sebagaimana telah disepakati ialah sebagai berikut :
A.    45 % untuk biaya perawatan seperti yang di jelaskan pada pasal 1 ayat 3.
B.     25 % untuk Induk organisasi yang menaungi divisi sosial yang peruntukannya untuk operasional kegiatan organisasi.
C.     25 % untuk kegiatan sosial, dalam bentuk santunan kepada fakir miskin, di utamakan di Giligenting sebagai upaya agar keberadaan mobil jenazah dapat di rasakan manfaatnya secara instan baik oleh donatur maupun non donatur .
D.    5 % untuk Moshalla tempat penitipan kendaraan jenazah.



PASAL 3.
 PENGEMUDI/SOPIR

Ayat.
1.     Pengemudi adalah anggota ikrisma aktif yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi.
2.     Pengemudi wajib memenuhi kualifikasi sebagai berikut,(kewajiban sopir):
A.    Berpengalaman
B.     Mempunyai SIM A.
C.     Selalu siap bersedia saat dibutuhkan dalam waktu mendadak.
D.    Berpasangan dengan orang yang di tunjuk untuk jarak jauh.
E.     Bersedia mengikuti rolling penugasan
F.     Mengerti teknis operasional jenis kendaraan yang di bawanya.
G.    Siap bertanggung jawab terhadap resiko yang di sebabkan kelalaiannya dalam bertugas, seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil.
H.    Membawa surat penugasan dari ketua divisi sosial untuk jarak jauh.
3.     Pengemudi berhak mendapat kompensasi dari jasanya, (hak sopir):
A.    Insentif ala kadarnya dari Ikrisma apabila sewa hanya jarak dekat.
B.     25 % dari sewa pemakai.
C.     50 % subsidi dari Divisi sosial manakala tarikan ke Madura, dan ingin menyeberang ke Gili, dengan syarat tidak menginap.
D.    Uang makan berdasarkan ongkos mobil, dengan perincian :
1.     Bila ongkos mobil Rp. 4.000.000  ke atas adalah Rp.200.000/2 sopir
2.     Bila ongkos mobil Rp. 2.000.000 s/d 4.000.000  Rp. 100.000/ 2 sopir
3.     Bila ongkos mobil Rp. 1.000.000  s/d 2.000.000 Rp. 50.000 untuk 1 sopir
4.     Bila ongkos mobil Rp. 500.000 s/d 1.000.000 Rp. 25.000 untuk 1 sopir
E.     Boleh minta idzin manakala ada udzur kepada Ketua Div. Sosial untuk di gantikan oleh sopir yang lain (tukar rolling sementara)
F.     Boleh membawa penumpang saat pulang dari mengantar jenazah dengan catatan tidak lebih dari satu orang. Apabila lebih maka wajib ada pemberitahuan kepada ketua divisi sosial.
4.     Larangan bagi pengemudi :
A.    Mengutip uang tambahan dari tarif yang telah disepakati antara pengguna dengan divisi sosial.
B.     Dilarang membawa barang titipan termasuk hewan.
C.     Meninggalkan kendaraan tanpa adanya jaminan kehilangan.
D.    Membawa mobil keluar wilayah Jakarta tanpa adanya surat tugas, minimal pemberitahuan kepada ketua divisi sosial.
5.     Sangsi bagi pengemudi tanpa kecuali manakala melanggar pasal 3 ayat 4. :
A.    Teguran secara lisan dari ketua Div. Sosial atau Ket. Ikrisma.
B.     Teguran tertulis yang berisi kesediaan bagi si pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya dan bersedia mengundurkan diri atau dikeluarkan dari tim sopir manakala mengulang kembali.
C.     Di berhentikan.
PASAL 4.
KEANGGOTAAN DONATUR.

Ayat.
1.     Donatur ialah orang yang turut memberikan donasi pengadaan mobil Jenazah sekurang kurangnya Rp. 500.000
2.     Keluarga donatur ialah di urut ke bawah, yakni istri dan anak, dan mendapat hak sebagaimana donatur.
3.     Keluarga besar donatur ialah , keluarga besar yang meliputi orang tua dari suami istri atau mertua dan mantu dari donatur.
4.     Umum ialah semua warga yang tidak termasuk kepada pasal 4 ayat 2 dan tiga.
5.     Donatur pada pasal 4 ayat 1 berhak mendapat kompensasi keringanan  Rp 500 .000 lebih murah dari umum.
6.     Keluarga besar donatur seperti penjelasan pada pasal 4 ayat 3 berhak mendapat keringanan saat menggunakan mobil jenazah Rp. 500 .000 lebih murah dari umum.
7.     Manakala donatur membutuhkan kendaraan jenazah, sedangkan kendaraan tersebut di pakai pihak lain, donatur tetap mendapatkan harga yang sama , dengan catatan menggunakan kendaraan  lain.
8.     Donatur yang donasinya di bawah Rp.500.000 mendapat kompensasi seperti keluarga besar donatur pada pasal 4 ayat 3.
9.     Khusus anggota Ikrisma yang mendapatkan order Ambulan, Div. Sosial tidak memberikan komisi apapun dengan pertimbangan semua anggota telah sepakat untuk kemajuan organisasi.


Demikianlah tata tertib ini di susun sesuai hasil rapat agar dapat di pergunakan  dan di taati sebagaimana mestinya, adapun teknis di lapangan , yang berada di luar ketentuan dapat diselesaikan dengan pertimbangan-pertimbangan yang bijak dan tidak merugikan pihak pelaksana dan pengguna.

Rabu, 15 Februari 2012

Salam jumpa lagi

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarukatuh….
Sudah lama blog ini tidak di kunjungi oleh admin.. mohon maaf hal ini karena kesibukan admin mulai dari kelahiran  sang buah hati yangkarena ada kendala pada posisinya (secara medis) jadi terpaksa harus di cesar , tapi alhmadulillah dapat lahir dgn selamat sesuai harapan yakni seorang puti, setelah sebelumnya 4 orang kakaknya semua laki-laki . 
belum lama hilang trauma di cesar..he he he trauma karena harus menguras kocek lebih dalam,,  menyusul adik dari Admin yang juga mengalami kendala dalam kandungannya yang akhirnya menyusul juga di cesar, saat baru keluar  dari  ruang operasi menyusul lagi  trauma lama .. dede kecil ternyata salah perhitungan  saat lahirnya,, singkatnya prematur, dan akhirnya masuk inkubator,.. namun la hamdulillah hanya 3 hari akhirnya diperbolehkan pulang walau agak sedikit memaksa.

Mohon doanya agar selanjutnya tak ada lagi musibah menimpa, agar blogg sederhana milik Ikrisma yang menjadi sarana penghubung antara yayasan dgn masyarakat dapat kembali tersambung.. amin..