Sebuah aturan
atau undang undang selama itu hasil produk manusia, tentunya karena peraturan
dibuat berdasarkan pengalaman dan kebutuhan, maka sudah pasti dalam perjalanannya,
akan menemui hal hal baru. Oleh karena itu dibutuhkan pada saatnya penyempurnaan,
revisi atau di rubah sama sekali yang kita kenal dengan amandemen.
Begitu pula aturan
yang berupa tatib di Ikrisma yang berkaitan dengan operasional Ambulan. Yang Al
hamdulillah, berkah hikmah dari sebuah
kasus telah mendorong saya selaku sekretaris menyempurnakan tatib yang ada ,
menjadi sebuah RTT (rancangan tata tertib) kembali dan di rapatkan dalam forum
Ikrisma selama 2 kali pertemuan yakni
Pertama pada hari
ahad tanggal 28 Afril 2013. Namun karena ada tiga poin yang belum menemukan
titik temu atau kesepakatan, maka dilanjutkan pada dua ahad selanjutnya yakni
pada tanggal 12 May 2013.
Adapun 3 poin yang
menjadi perdebatan ialah
Pertama pada pasal
3 ayat 4 pada kategori E.
Kedua pada pasal 4
ayat 7
Ketiga pada pasal
yang sama (4) ayat 6
Al hamdulillah
pada pertemuan kedua semua anggota telah mencapai kesepakatan.
Adapun rapat kali
ini tidak mengundang para donatur karena pembahasan dan amandemen kali ini sama
sekali tidak mengurangi hak - hak para donatur. Berikut tatib yang telah di
sempurnakan.
--------------------------------------------------------------------------------------------
E.D I V I S I S O S I A L
Y A Y A S A N I K R I S M A
(Ikatan generasi
Muda Islam Sumenep Madura)
+++++++++++++++======================++++++++++++++
TATIB(TATA TERTIB)
OPERASIONAL MOBIL JENAZAH
DIVISI SOSIAL
YAYASAN IKRISMA.
Bismillahirrachmanirrachim
Seperti telah kita
ketahui bersama , bahwa pengadaan mobil jenazah merupakan inisiatif Ikrisma dan
pelaksanaan pengadaannya dilakukan secara swadaya dari masyarakat yang
tergabung sebagai donatur mobil jenazah, yang dalam rekapitulasi terakhir
setelah dana dianggap mencukupi, di peroleh data pendapatan dengan porsi 28
persen dari Ikrisma yakni para anggota, 72 persen dari para donatur, baik di
Jakarta maupun luar Jakarta.
Oleh karena itulah
sudah sewajarnya donatur sebagai porsi terbesar dalam pengadaan Mobil Jenazah
tersebut mendapat kompensasi dalam bentuk kemudahan dan pelayanan lebih
manakala memerlukan kendaraan tersebut.
Selain itu para
donatur juga mendapat hak untuk di ikut sertakan dalam forum rapat yang
berkenaan dengan operasional kendaraan tersebut.
Dan sebagai wujud
dari hasil rapat dengan para donatur, baik yang dihadiri secara langsung maupun
perwakilan, atau rapat internal para pengurus dan anggota Ikrisma yang
berkenaan dengan operasional kendaraan jenazah, kami tuangkan sebagai panduan
atau tata tertib dalam menjalankan amanah masyarakat tersebut dalam
operasionalnya.
Tatib ini berisi
beberapa pasal dan ayat yang HARUS di patuhi sebagai bentuk ketundukan kita
kepada hasil forum.
Semoga Tata tertib
ini akan menjadi motivator untuk kebaikan bersama, sebagai wujud loyalitas kita
kepada organisasi, demi eksisnya organisasi Ikrisma, baik untuk jangka pendek
lebih-lebih jangka panjangnya untuk dapat tetap terjaganya kepercayaan
masyarakat terhadap organisasi kita.
PASAL 1.
OPERASIONAL.
Ayat.
1. Biaya operasional dan perawatan mobil
jenazah di dapat dari sewa dan jasa dari pengguna baik donatur maupun bukan
donatur.
2. Yang di maksud biaya operasional
meliputi :
A. Jasa sopir sebesar 25 % dari harga sewa.
B. Bahan bakar, oli , tol dan cuci mobil
C. Uang makan sopir (dalam hal ini
disesuaikan jaraknya)
D. Insiden tak terduga seperti terkena
tilang atau kecelakaan kecil.
3. Yang di maksud dengan biaya
pemeliharaan meliputi ;
A. Penggantian onderdil atau suku cadang
kendaraan
B. Perpanjangan STNK
C. Service D. Asuransi
4. Wilayah operasional meliputi wilayah
yang tercantum dalam tabel lis harga.
5. Harga sewa adalah HARGA BERSIH yang
disepakati dan disetujui oleh divisi sosial sebagai pengelola kendaraan
jenazah, baik donatur maupun di luar donatur.
PASAL 2 .
SALDO OPERASIONAL
Ayat.
1. Yang dimaksud saldo operasional ialah
sisa dari sewa setelah dipotong biaya operasional dan pemeliharaan seperti
tertera pada pasal 1.
2. Porsi pembagian saldo operasional
sebagaimana telah disepakati ialah sebagai berikut :
A. 45 % untuk biaya perawatan seperti yang
di jelaskan pada pasal 1 ayat 3.
B. 25 % untuk Induk organisasi yang menaungi
divisi sosial yang peruntukannya untuk operasional kegiatan organisasi.
C. 25 % untuk kegiatan sosial, dalam
bentuk santunan kepada fakir miskin, di utamakan di Giligenting sebagai upaya
agar keberadaan mobil jenazah dapat di rasakan manfaatnya secara instan baik
oleh donatur maupun non donatur .
D. 5 % untuk Moshalla tempat penitipan
kendaraan jenazah.
E.
PASAL 3.
PENGEMUDI/SOPIR
Ayat.
1. Pengemudi adalah anggota ikrisma aktif
yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi.
2. Pengemudi wajib memenuhi kualifikasi
sebagai berikut,(kewajiban sopir):
A. Berpengalaman
B. Mempunyai SIM A.
C. Selalu siap bersedia saat dibutuhkan
dalam waktu mendadak.
D. Berpasangan dengan orang yang di tunjuk
untuk jarak jauh.
E. Bersedia mengikuti rotasi penugasan
F. Mengerti teknis operasional jenis
kendaraan yang di bawanya.
G. Siap memperbaiki kerusakan kendaraan
secara bersama-sama manakala ada kerusakan pada kendaraan yang dapat di
perbaiki sendiri.
H. Siap bertanggung jawab terhadap risiko yang
di sebabkan kelalaiannya dalam bertugas, seperti terkena tilang atau kecelakaan
kecil.
I. Membawa surat penugasan dari ketua
divisi sosial untuk jarak jauh.
3. Pengemudi berhak mendapat kompensasi
dari jasanya, (hak sopir):
A. Insentif ala kadarnya dari Ikrisma
apabila sewa hanya jarak dekat.
B. 25 % dari sewa pemakai. (khusus luar
kota)
C. Uang makan berdasarkan ongkos mobil,
dengan perincian :
1. Bila ongkos mobil Rp. 3.500.000 ke atas adalah Rp.200.000/2 sopir
2. Bila ongkos mobil Rp. 2.000.000 s/d 3.500.000 Rp. 100.000/ 2 sopir
3. Bila ongkos mobil Rp. 1.000.000 s/d 2.000.000 Rp. 50.000 untuk 1 sopir
4. Bila ongkos mobil Rp. 500.000 s/d
1.000.000 Rp. 25.000 untuk 1 sopir
D. Boleh minta idzin manakala ada udzur
kepada Ketua Div. Sosial untuk di gantikan oleh sopir yang lain (tukar rolling
sementara)
E. Apabila saat kembali sopir membawa
penumpang, maka resiko yang berupa pelanggaran fungsi kendaraan jenazah, adalah
resiko sopir.
4. Larangan bagi pengemudi :
A. Mengutip uang tambahan dari tarif yang telah
disepakati antara pengguna dengan divisi sosial.
B. Dilarang membawa barang titipan berupa
hewan.
C. Meninggalkan kendaraan tanpa adanya
jaminan kehilangan.
D. Membawa mobil keluar wilayah Jakarta
tanpa adanya surat tugas, minimal pemberitahuan kepada ketua divisi sosial.
E. Dilarang melebihi kecepatan maksimal,
100 km dlm kota atau 120 Km jln tol.
5. Sangsi bagi pengemudi tanpa kecuali
manakala melanggar pasal 3 ayat 4. :
A. Teguran secara lisan dari ketua Div.
Sosial atau Ket. Ikrisma.
B. Teguran tertulis yang berisi kesediaan
bagi si pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya dan bersedia mendapat skorsing
satu kali tarikan luar kota (jabar, Jateng & Jatim) dan siap mengundurkan
diri atau dikeluarkan dari tim sopir manakala mengulang kembali.
PASAL 4.
KEANGGOTAAN
DONATUR.
Ayat.
1. Donatur ialah orang yang turut
memberikan donasi pengadaan mobil Jenazah sekurang kurangnya Rp. 500.000
2. Keluarga donatur ialah di urut ke
bawah, yakni istri dan anak, dan mendapat hak sebagaimana donatur.
3. Keluarga besar donatur ialah , keluarga
besar yang meliputi orang tua dari suami istri atau mertua .
4. Umum ialah semua warga yang tidak
termasuk kepada pasal 4 ayat 2 dan tiga.
5. Donatur pada pasal 4 ayat 1 berhak 500 .000 lebih murah dari umum.
6. Keluarga besar donatur seperti
penjelasan pada pasal 4 ayat 3 berhak mendapat keringanan saat menggunakan
mobil jenazah Rp. 200 .000 lebih murah dari umum.
7. Manakala donatur membutuhkan kendaraan
jenazah, sedangkan kendaraan tersebut di pakai pihak lain, donatur tetap
mendapatkan harga yang sama , dengan catatan menggunakan kendaraan lain, yang sejenis atas persetujuan ketua
Divisi sosial.
8. Donatur yang donasinya di bawah
Rp.500.000 mendapat kompensasi seperti keluarga besar donatur pada pasal 4 ayat
3.
9. Khusus anggota Ikrisma yang mendapatkan
order Ambulans, Div. Sosial tidak memberikan komisi apapun dengan pertimbangan
semua anggota telah sepakat untuk kemajuan organisasi.
10. Keanggotaan dalam donatur tidak bisa dipindahkan kepada pihak lain
PASAL 5.
KEPENGURUSAN
DIVISI SOSIAL
DAN KEWAJIBAN
PENGURUS.
Divisi sosial adalah
salah satu dari sayap organisasi yayasan ikrisma yang membidangi layanan sosial
bagi masyarakat secara umum, yang meliputi
1. Pelayanan mobil jenazah baik bagi
donatur maupun non donatur.
2. Pemberian bantuan sosial sesuai dengan
alokasi pos yang telah di persentasikan baik kepada anggota maupun non anggota
atau donatur maupun non donatur
3. Mengalokasikan sisa operasional kepada
induk organisasi sesuai dengan pos yang telah di anggarkan.
4. Memberikan laporan kepada anggota
secara berkala sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dalam forum resmi.
5. Siap di audit oleh pengurus yayasan
tanpa pemberitahuan sebelumnya.
6. Mencatat setiap kendala kendala yang
terjadi di lapangan yang tidak terdapat dalam Tatib untuk selanjutnya di
wacanakan , dan menjadi agenda untuk dibuatkan aturannya, baik berakibat revisi
maupun munculnya munculnya aturan baru.
7. Membuat jadwal rotasi pasangan
pengemudi.
8. Memeriksakan kelayakan jalan kendaraan
saat akan beroperasi.
9. Merawat kendaraan secara berkala sesuai
kebutuhan operasional.
10. Bertanggung jawab terhadap tugas yang di
bebankannya.
PASAL 6
SUSUNAN PENGURUS
DIVISI SOSIAL
Ketua :
Moch. Nurul huda
Sekertaris :
Arifin
Bendahara:
Samsul Arifin
Demikianlah tata
tertib ini di susun sesuai hasil rapat agar dapat di pergunakan dan di taati sebagaimana mestinya, adapun
teknis di lapangan , yang berada di luar ketentuan dapat diselesaikan dengan
pertimbangan-pertimbangan yang bijak dan tidak merugikan pihak pelaksana dan
pengguna.
Jakarta 12 May
2013M/2 Rajab 1434 H.
atau failnya dalam bentuk office dan pdf anda dapat nunduh di sini