Ketua dan Sekretaris

Sebuah organisasi tidak akan maju tanpa adanya kerja sama dan tanggung jawab, tokoh sentral dan desain tak ada artinya tanpa dukungan semua person

Rapat Ikrisma dengan Masyarakat

Ikrisma selalu terdepan dalam menangani masalah masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah lokal

Divisi Sosial

Armada Ambulan yang dikelola oleh divisi Sosial telah banyak membantu meringankan beban Masyarakat saat tertimpa musibah

Santai usai Taklim

Menyempatkan waktu disela sela kesibukan untuk Taklim, bahkan tetap memberi ruang untuk santai sambil membicarakan Ikrisma ke depannya.

Suasana Pantai Desa Bringsang

Tepi pantai yang anggun di pesisir desa Bringsang membuat aku rindu kampung halaman

Kamis, 30 Mei 2013

Bolehkah meminta jabatan ?


Boleh !... dengan syarat.

Nabi yusuf AS. meminta dijadikan bendaharawan negeri Mesir  ketika Mesir akan menghadapi kemarau panjang sesuai takwil mimpi yang diajarkan Allah kepada beliau.

Konteksnya , pada waktu itu tidak ada tenaga profesional  dalam menghadapi masa krisis , maka nabi yusuf AS. dengan bimbingan Wahyu membuat bendungan yang dapat menampung aliran sungai Nil, hingga mencukup masa 7 tahun kemarau.

Dua hal modal beliau saat menawarkan diri .

Pertama : dapat memelihara diri (HAFIDZUN) terhadap amanat yang dimintanya atau istilahnya kredibel  bermoral, apalagi beliau seorang nabi.

Kedua : berpengetahuan (‘ALIMUN) atau kapabel, dengan pengetahuannya nabi Yusuf mampu membuat program jangka pendek, panjang dan menengah, yakni hasil panen yang melimpah selama tujuh tahun mampu mengcover / menutupi  kebutuhan masyarakatnya pada tujuh tahun berikutnya ketika masa paceklik atau kemarau tiba.

Minggu, 26 Mei 2013

PILKADES


Salah satu bahasan aktual dalam forum Ikrisma ialah tentang calon KADES.

Menurut saya, Ikrisma sebagi sebuah organisasi yang mulai mempunyai power dan nilai jual , tidak boleh bersifat pasif dalam pilkades mendatang, Ikrisma harus aktif sebagi bentuk keperdulian dan tanggung jawab secara moral terhadap kampung halaman ke depannya kelak, namun kali ini Ikrisma harus pandai bermain cantik dalam politik lokal praktis di kampung halaman.

Langkah yang harus kita ambil ialah menerima semua kandidat yang datang bersilaturrachim, lalu kita tanya visi misinya, program apa yang rill bisa dilaksanakan pada saat awal awal menjabat, dari beberapa kandidat tentunya kita sudah harus bisa menilai untuk selanjutnya direkomendasikan untuk kita dukung, namun dukungan Ikrisma kali ini bukanlah dukungan gratis, namun harus ada semacam komitmen dari kandidat yang disepakati secara bersama, mungkin dalam bentuk kontrak politik atau MOU.

Kedudukan Ikrisma kali ini ialah semacam Majlis syuro namun di luar struktur, karena bila ada pelanggaran di kemudian hari Ikrisma bukan pada kapasitasnya untuk menurunkan karena ada BPD (badan pengawas desa) namun IKrisma secara langsung bisa mengingatkan berdasarkan MOU , dan bisa memberikan sangsi sosial dalam bentuk mosi tidak percayanya, yang selanjutnya bisa ditebak efeknya yakni akan munculnya krisis ke tidak percayaan masyarakat, hal ini saja sudah pasti akan mampu menggoyang kedudukannya.

Kesimpulannya Ikrisma harus aktif, dan memberikan dukungan  yang jelas tidak abu-abu terhadap kandidat yang mempunyai program terbaik, agar kandidat yang bersangkutan tidak ragu terhadap dukungan Ikrisma.


Minggu, 12 Mei 2013

Penyempurnaan Tatib Ambulan



Sebuah aturan atau undang undang selama itu hasil produk manusia, tentunya karena peraturan dibuat berdasarkan pengalaman dan kebutuhan, maka sudah pasti dalam perjalanannya, akan menemui hal hal baru. Oleh karena itu dibutuhkan pada saatnya penyempurnaan, revisi atau di rubah sama sekali yang kita kenal dengan amandemen.

Begitu pula aturan yang berupa tatib di Ikrisma yang berkaitan dengan operasional Ambulan. Yang Al hamdulillah, berkah  hikmah dari sebuah kasus telah mendorong saya selaku sekretaris menyempurnakan tatib yang ada , menjadi sebuah RTT (rancangan tata tertib) kembali dan di rapatkan dalam forum Ikrisma selama 2 kali pertemuan yakni

Pertama pada hari ahad tanggal 28 Afril 2013. Namun karena ada tiga poin yang belum menemukan titik temu atau kesepakatan, maka dilanjutkan pada dua ahad selanjutnya yakni pada tanggal 12 May 2013.

Adapun 3 poin yang menjadi perdebatan ialah

Pertama pada pasal 3 ayat 4 pada kategori E.

Kedua pada pasal 4 ayat 7

Ketiga pada pasal yang sama (4) ayat 6

Al hamdulillah pada pertemuan kedua semua anggota telah mencapai kesepakatan.

Adapun rapat kali ini tidak mengundang para donatur karena pembahasan dan amandemen kali ini sama sekali tidak mengurangi hak - hak para donatur. Berikut tatib yang telah di sempurnakan.
--------------------------------------------------------------------------------------------
E.D I V I S I   S O S I A L
Y A Y A S A N   I K R I S M A
(Ikatan generasi Muda Islam Sumenep Madura)
+++++++++++++++======================++++++++++++++
TATIB(TATA TERTIB) OPERASIONAL MOBIL JENAZAH
DIVISI SOSIAL YAYASAN IKRISMA.
Bismillahirrachmanirrachim

Seperti telah kita ketahui bersama , bahwa pengadaan mobil jenazah merupakan inisiatif Ikrisma dan pelaksanaan pengadaannya dilakukan secara swadaya dari masyarakat yang tergabung sebagai donatur mobil jenazah, yang dalam rekapitulasi terakhir setelah dana dianggap mencukupi, di peroleh data pendapatan dengan porsi 28 persen dari Ikrisma yakni para anggota, 72 persen dari para donatur, baik di Jakarta maupun luar Jakarta.

Oleh karena itulah sudah sewajarnya donatur sebagai porsi terbesar dalam pengadaan Mobil Jenazah tersebut mendapat kompensasi dalam bentuk kemudahan dan pelayanan lebih manakala memerlukan kendaraan tersebut.

Selain itu para donatur juga mendapat hak untuk di ikut sertakan dalam forum rapat yang berkenaan dengan operasional kendaraan tersebut.

Dan sebagai wujud dari hasil rapat dengan para donatur, baik yang dihadiri secara langsung maupun perwakilan, atau rapat internal para pengurus dan anggota Ikrisma yang berkenaan dengan operasional kendaraan jenazah, kami tuangkan sebagai panduan atau tata tertib dalam menjalankan amanah masyarakat tersebut dalam operasionalnya.

Tatib ini berisi beberapa pasal dan ayat yang HARUS di patuhi sebagai bentuk ketundukan kita kepada hasil forum.

Semoga Tata tertib ini akan menjadi motivator untuk kebaikan bersama, sebagai wujud loyalitas kita kepada organisasi, demi eksisnya organisasi Ikrisma, baik untuk jangka pendek lebih-lebih jangka panjangnya untuk dapat tetap terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kita.

PASAL 1.
OPERASIONAL.
Ayat.

1.         Biaya operasional dan perawatan mobil jenazah di dapat dari sewa dan jasa dari pengguna baik donatur maupun bukan donatur.
2.         Yang di maksud biaya operasional meliputi :
A.        Jasa sopir sebesar 25 % dari harga sewa.
B.         Bahan bakar, oli , tol dan cuci mobil
C.         Uang makan sopir (dalam hal ini disesuaikan jaraknya)
D.        Insiden tak terduga seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil.
3.         Yang di maksud dengan biaya pemeliharaan meliputi ;
A.        Penggantian onderdil atau suku cadang kendaraan
B.         Perpanjangan STNK
C.         Service    D. Asuransi
4.         Wilayah operasional meliputi wilayah yang tercantum dalam tabel lis harga.
5.         Harga sewa adalah HARGA BERSIH yang disepakati dan disetujui oleh divisi sosial sebagai pengelola kendaraan jenazah, baik donatur maupun di luar donatur.

PASAL 2 .
SALDO OPERASIONAL
 Ayat.

1.         Yang dimaksud saldo operasional ialah sisa dari sewa setelah dipotong biaya operasional dan pemeliharaan seperti tertera pada pasal 1.
2.         Porsi pembagian saldo operasional sebagaimana telah disepakati ialah sebagai berikut :
A.        45 % untuk biaya perawatan seperti yang di jelaskan pada pasal 1 ayat 3.
B.         25 % untuk Induk organisasi yang menaungi divisi sosial yang peruntukannya untuk operasional kegiatan organisasi.
C.         25 % untuk kegiatan sosial, dalam bentuk santunan kepada fakir miskin, di utamakan di Giligenting sebagai upaya agar keberadaan mobil jenazah dapat di rasakan manfaatnya secara instan baik oleh donatur maupun non donatur .
D.        5 % untuk Moshalla tempat penitipan kendaraan jenazah.
E.        
PASAL 3.
 PENGEMUDI/SOPIR
Ayat.
1.         Pengemudi adalah anggota ikrisma aktif yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi.
2.         Pengemudi wajib memenuhi kualifikasi sebagai berikut,(kewajiban sopir):
A.        Berpengalaman
B.         Mempunyai SIM A.
C.         Selalu siap bersedia saat dibutuhkan dalam waktu mendadak.
D.        Berpasangan dengan orang yang di tunjuk untuk jarak jauh.
E.         Bersedia mengikuti rotasi penugasan
F.         Mengerti teknis operasional jenis kendaraan yang di bawanya.
G.         Siap memperbaiki kerusakan kendaraan secara bersama-sama manakala ada kerusakan pada kendaraan yang dapat di perbaiki sendiri.
H.        Siap bertanggung jawab terhadap risiko yang di sebabkan kelalaiannya dalam bertugas, seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil.
I.         Membawa surat penugasan dari ketua divisi sosial untuk jarak jauh.
3.         Pengemudi berhak mendapat kompensasi dari jasanya, (hak sopir):
A.        Insentif ala kadarnya dari Ikrisma apabila sewa hanya jarak dekat.
B.         25 % dari sewa pemakai. (khusus luar kota)
C.         Uang makan berdasarkan ongkos mobil, dengan perincian :
1.         Bila ongkos mobil Rp. 3.500.000  ke atas adalah Rp.200.000/2 sopir
2.         Bila ongkos mobil Rp. 2.000.000 s/d 3.500.000  Rp. 100.000/ 2 sopir
3.         Bila ongkos mobil Rp. 1.000.000  s/d 2.000.000 Rp. 50.000 untuk 1 sopir
4.         Bila ongkos mobil Rp. 500.000 s/d 1.000.000 Rp. 25.000 untuk 1 sopir
D.        Boleh minta idzin manakala ada udzur kepada Ketua Div. Sosial untuk di gantikan oleh sopir yang lain (tukar rolling sementara)
E.         Apabila saat kembali sopir membawa penumpang, maka resiko yang berupa pelanggaran fungsi kendaraan jenazah, adalah resiko sopir.
4.         Larangan bagi pengemudi :
A.        Mengutip uang tambahan dari tarif yang telah disepakati antara pengguna dengan divisi sosial.
B.         Dilarang membawa barang titipan berupa hewan.
C.         Meninggalkan kendaraan tanpa adanya jaminan kehilangan.
D.        Membawa mobil keluar wilayah Jakarta tanpa adanya surat tugas, minimal pemberitahuan kepada ketua divisi sosial.
E.         Dilarang melebihi kecepatan maksimal, 100 km dlm kota atau 120 Km jln tol.
5.         Sangsi bagi pengemudi tanpa kecuali manakala melanggar pasal 3 ayat 4. :
A.        Teguran secara lisan dari ketua Div. Sosial atau Ket. Ikrisma.
B.         Teguran tertulis yang berisi kesediaan bagi si pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya dan bersedia mendapat skorsing satu kali tarikan luar kota (jabar, Jateng & Jatim) dan siap mengundurkan diri atau dikeluarkan dari tim sopir manakala mengulang kembali.
PASAL 4.
KEANGGOTAAN DONATUR.

Ayat.
1.         Donatur ialah orang yang turut memberikan donasi pengadaan mobil Jenazah sekurang kurangnya Rp. 500.000
2.         Keluarga donatur ialah di urut ke bawah, yakni istri dan anak, dan mendapat hak sebagaimana donatur.
3.         Keluarga besar donatur ialah , keluarga besar yang meliputi orang tua dari suami istri atau mertua .
4.         Umum ialah semua warga yang tidak termasuk kepada pasal 4 ayat 2 dan tiga.
5.         Donatur pada pasal 4 ayat 1 berhak   500 .000 lebih murah dari umum.
6.         Keluarga besar donatur seperti penjelasan pada pasal 4 ayat 3 berhak mendapat keringanan saat menggunakan mobil jenazah Rp. 200 .000 lebih murah dari umum.
7.         Manakala donatur membutuhkan kendaraan jenazah, sedangkan kendaraan tersebut di pakai pihak lain, donatur tetap mendapatkan harga yang sama , dengan catatan menggunakan kendaraan  lain, yang sejenis atas persetujuan ketua Divisi sosial.
8.         Donatur yang donasinya di bawah Rp.500.000 mendapat kompensasi seperti keluarga besar donatur pada pasal 4 ayat 3.
9.         Khusus anggota Ikrisma yang mendapatkan order Ambulans, Div. Sosial tidak memberikan komisi apapun dengan pertimbangan semua anggota telah sepakat untuk kemajuan organisasi.
10.        Keanggotaan dalam donatur tidak bisa dipindahkan kepada pihak lain
PASAL 5.
KEPENGURUSAN DIVISI SOSIAL
DAN KEWAJIBAN PENGURUS.

Divisi sosial adalah salah satu dari sayap organisasi yayasan ikrisma yang membidangi layanan sosial bagi masyarakat secara umum, yang meliputi

1.         Pelayanan mobil jenazah baik bagi donatur maupun non donatur.
2.         Pemberian bantuan sosial sesuai dengan alokasi pos yang telah di persentasikan baik kepada anggota maupun non anggota atau donatur maupun non donatur
3.         Mengalokasikan sisa operasional kepada induk organisasi sesuai dengan pos yang telah di anggarkan.
4.         Memberikan laporan kepada anggota secara berkala sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dalam forum resmi.
5.         Siap di audit oleh pengurus yayasan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
6.         Mencatat setiap kendala kendala yang terjadi di lapangan yang tidak terdapat dalam Tatib untuk selanjutnya di wacanakan , dan menjadi agenda untuk dibuatkan aturannya, baik berakibat revisi maupun munculnya munculnya aturan baru.
7.         Membuat jadwal rotasi pasangan pengemudi.
8.         Memeriksakan kelayakan jalan kendaraan saat akan beroperasi.
9.         Merawat kendaraan secara berkala sesuai kebutuhan operasional.
10.       Bertanggung jawab terhadap tugas yang di bebankannya.

PASAL 6
SUSUNAN PENGURUS DIVISI SOSIAL

Ketua :
Moch. Nurul huda

Sekertaris :
Arifin

Bendahara:
Samsul Arifin



Demikianlah tata tertib ini di susun sesuai hasil rapat agar dapat di pergunakan  dan di taati sebagaimana mestinya, adapun teknis di lapangan , yang berada di luar ketentuan dapat diselesaikan dengan pertimbangan-pertimbangan yang bijak dan tidak merugikan pihak pelaksana dan pengguna.

Jakarta 12 May 2013M/2 Rajab 1434 H.

atau failnya dalam bentuk office dan pdf anda dapat nunduh di sini